Infolamongan.id – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap dan mengamankan sebuah sindikat kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang tergolong canggih dan terstruktur. Dalam sebuah konfrensi pers yang digelar, Rabu (22/10/2025), Polres Lamongan membeberkan detail aksi kriminal yang terjadi di ATM Indomaret Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, pada Selasa (14/10/2025) lalu. Keempat pelaku, yang seluruhnya merupakan warga Provinsi Lampung, ditangkap di Yogyakarta setelah melakukan aksi yang menyebabkan korban, E.S., kehilangan sejumlah uang.
Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman berat. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang terus berevolusi, terutama di tempat-tempat umum seperti ATM.
Kronologi Aksi: Skenario Berlapis yang Terorganisir
Berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian, aksi kejahatan ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dan melibatkan empat pelaku dengan peran yang berbeda, layaknya sebuah skenario yang telah direncanakan. Modus operandi (MO) mereka dirancang untuk menciptakan kebingungan pada korban dan memanfaatkan momen tersebut untuk mencuri kartu ATM serta mengintip PIN.
Tahap pertama dimulai dengan M.S. yang bertindak sebagai “pengganjal”. Ia berpura-pura menggunakan mesin ATM, tetapi alih-alih mengambil uang, ia justru memasukkan tusuk gigi ke dalam slot kartu ATM. Tindakan ini menyebabkan mesin ATM tersebut mengalami gangguan dan tidak dapat menerima kartu dari pengguna berikutnya. Setelah melakukan aksinya, M.S. kemudian berpindah posisi.
Tahap kedua melibatkan A.S. yang mengambil alih peran. Ketika korban, E.S., hendak menggunakan ATM, A.S. yang berada di belakangnya dengan pura-pura baik hati mempersilakan korban untuk lebih dahulu. Saat korban mencoba memasukkan kartu ATM-nya, kartu tersebut tentu saja tidak bisa masuk karena sudah diganjal tusuk gigi. Pada momen kebingungan inilah, M.S. yang masih berada di sekitar lokasi, mendekati korban dan berpura-pura membantu.
“Pak, tolong digesek-gesek, mungkin, atau digoyang-goyangkan, mungkin bisa masuk,” kata M.S. kepada korban, seperti diungkapkan oleh penyidik. Ia kemudian menawarkan bantuan untuk “memperbaiki” kartu ATM korban. Dalam proses “membantu” inilah, terjadi penukaran kartu. Kartu ATM asli milik korban (E.S.) secara licik ditukar dengan kartu ATM lain yang sudah dimodifikasi oleh pelaku agar bisa masuk ke dalam mesin yang sudah diganjal. Korban, yang tidak menyadari penukaran ini, menerima kartu palsu tersebut.
Sementara itu, tahap ketiga berlangsung secara paralel. N.S., pelaku ketiga, berperan sebagai “pengintip PIN”. Ia berdiri di belakang atau di samping korban dengan posisi yang memungkinkannya untuk melihat secara jelas saat korban memasukkan Personal Identification Number (PIN) ke dalam keypad mesin ATM. Dengan demikian, pelaku berhasil menguasai dua komponen kunci: kartu ATM asli dan PIN-nya.
Pelarian dan Penarikan Uang
Setelah berhasil mendapatkan kartu dan PIN, pelaku tidak langsung menarik uang di lokasi kejadian. Mereka justru meninggalkan tempat tersebut. N.S. kemudian bertugas untuk mengeluarkan tusuk gigi yang mengganjal slot ATM menggunakan sebuah gergaji besi kecil yang telah dimodifikasi. Tindakan ini memastikan bahwa mesin ATM dapat beroperasi normal kembali dan tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.
Dengan kartu asli korban dan PIN yang telah mereka intip, keempat pelaku kemudian berpindah ke mesin ATM lain yang berada di luar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Di sana, mereka dengan leluasa melakukan penarikan uang tunai dari rekening korban. Kecepatan dan koordinasi mereka menunjukkan bahwa ini bukanlah aksi spontan, melainkan sebuah skenario yang telah mereka praktikkan.
Proses Penyidikan dan Penangkapan di Yogyakarta
Setelah laporan dari korban, E.S., tim penyidik Polres Lamongan langsung bergerak cepat. Melalui penyelidikan dan analisis, mereka berhasil mengidentifikasi keempat pelaku. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim menemukan bahwa keempat tersangka telah berpindah lokasi dan berada di Provinsi Yogyakarta.
Sebuah tim khusus kemudian dibentuk untuk melakukan pengejaran dan pengamanan. Upaya ini berbuah hasil. Keempat pelaku, yaitu M.S., A.S., N.S., dan Y., berhasil diamankan oleh Polres Lamongan di Yogyakarta. Penangkapan ini tidak hanya berhasil menciduk para pelaku, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat.
Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan sangat lengkap dan mengungkapkan pola aksi sindikat ini. Barang bukti tersebut antara lain:
-
16 buah kartu ATM BCA
-
2 buah kartu ATM BNI
-
1 buah bungkus tusuk gigi (alat untuk mengganjal)
-
1 buah gergaji besi (yang dimodifikasi untuk mengeluarkan ganjalan)
-
4 buah baju (yang dikenakan saat beraksi)
-
Gunting dan cutter
-
Uang tunai senilai Rp685.000 (diduga hasil dari kejahatan)
Penyitaan 18 kartu ATM dari berbagai bank menunjukkan bahwa sindikat ini diduga kuat telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat dan terhadap beberapa korban. Modus yang sama mungkin telah mereka jalankan sebelum tertangkap.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Keempat pelaku saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lamongan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 362 ayat (2) juncto Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Amanan hukuman untuk pasal-pasal ini sangat berat, yaitu penjara paling lama 9 tahun. Pemberatan dakwaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: aksi dilakukan secara bersama-sama (berkawanan), menggunakan cara yang berbahaya bagi orang lain (dalam konteks mengganggu fasilitas publik), dan kemungkinan adanya unsur pengulangan kejahatan .
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu waspada ketika bertransaksi di ATM. Beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil antara lain:
-
Tutupi PIN: Selalu tutupi tangan Anda saat memasukkan PIN, berapapun jumlah orang di sekitar Anda.
-
Waspada terhadap Orang Asing: Hati-hati dengan orang yang mendekati dan menawarkan bantuan secara tiba-tiba saat Anda mengalami kendala di ATM.
-
Cek Kondisi Mesin: Jika kartu sulit masuk atau mesin terlihat tidak normal, segera batalkan transaksi dan laporkan ke bank.
-
Jangan Serahkan Kartu: Jangan pernah menyerahkan kartu ATM Anda kepada siapapun, termasuk yang mengaku sebagai petugas bank atau security, tanpa verifikasi yang jelas.
-
Segara Blokir: Jika kartu hilang atau dicuri, segera hubungi call center bank untuk memblokir.
Dengan kerja cepat Polres Lamongan, sindikat yang mengancam keamanan transaksi finansial masyarakat ini telah digulung. Kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan meningkatkan kewaspadaan kolektif masyarakat terhadap modus kejahatan sejenis









