Wujudkan Laren Bebas Miras, Polsek Laren Sita 4,5 Liter Arak Ilegal dari Warung di Desa Laren

 Infolamongan.id – Polsek Laren, jajaran Polres Lamongan, kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Selasa malam (23/9/2025), personel Polsek Laren berhasil menyita minuman beralkohol jenis arak dari seorang penjual di Desa Laren.

Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi gesekan antar pemuda dan menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. “Peredaran miras ilegal seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas, termasuk gesekan antar pemuda. Kami berkomitmen untuk terus memberantasnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Laren,” tegas Kapolsek.

Berdasarkan Laporan Masyarakat

Aksi penertiban ini berawal dari laporan warga yang menyampaikan informasi adanya aktivitas penjualan miras ilegal di sebuah warung di Desa Laren. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota jaga Polsek Laren segera melakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan pemeriksaan di sebuah warung di Desa Laren yang diduga menjual miras ilegal,” terang Iptu Witono Hariadi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 3 botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi total 4,5 liter minuman keras jenis arak.

Penjual Diamankan

Pelaku penjualan miras ilegal tersebut teridentifikasi sebagai Sdri. Leni Darmayati, warga Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Laren untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Perda ini secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Operasi Berkelanjutan

Kapolsek Laren menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin dan berkelanjutan. Menurutnya, langkah preemtif ini penting untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang dapat berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan operasi secara rutin. Masyarakat diharapkan dapat aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal di lingkungannya,” imbau Iptu Witono.

Dukungan Masyarakat

Keberhasilan penggerebekan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sejumlah warga sekitar menyambut positif tindakan tegas dari Polsek Laren. “Kami mendukung penuh langkah Polsek Laren. Keberadaan miras ilegal memang sering menimbulkan keributan dan mengganggu ketenangan lingkungan,” ujar Slamet, salah satu warga Desa Laren.

Dengan digagalkannya peredaran 4,5 liter arak ilegal ini, Polsek Laren membuktikan keseriusannya dalam mewujudkan wilayah Laren yang bebas dari miras ilegal. Upaya pemberantasan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Kecamatan Laren.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *