Infolamongan.id – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif, jajaran Polsek Babat, Polres Lamongan, kembali melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pada Senin (22/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Babat berhasil mengamankan sejumlah miras jenis Toak dalam sebuah operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di wilayah hukumnya.
Operasi penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah warung milik seorang berinisial AW yang beralamat di Jalan Raya Bulutrate, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat. Menurut informasi yang dihimpun, AW sendiri merupakan warga Sidotopo Wetan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surabaya.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya rutin dan berkelanjutan yang dilakukan Polres Lamongan untuk meminimalisir pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Didasari Laporan Masyarakat
Menurut penuturan Kapolsek, operasi ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan miras jenis Toak di warung milik AW tersebut. Laporan dari masyarakat ini langsung ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Polsek Babat. Tim kemudian melakukan pengecekan dan pengawasan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran miras di lokasi tersebut. Atas dasar itulah, kami kemudian melakukan penertiban dalam rangkaian kegiatan KRYD,” jelas Kompol Chakim Amrullah.
Satu Galon Miras Toak Berhasil Diamankan
Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan dan berhasil menyita barang bukti berupa satu galon plastik berisi miras jenis Toak. Dari pemeriksaan awal, volume miras yang disita tersebut diperkirakan mencapai 15 liter. Barang bukti ini kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Babat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain penyitaan barang bukti, polisi juga telah mencatat identitas lengkap dari pemilik atau penjual miras tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu galon miras Toak. Saat ini, barang bukti telah kami bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut. Kami juga telah mencatat identitas terduga pelaku,” tambah Kapolsek.
Komitmen Polri dan Apresiasi Peran Serta Masyarakat
Kompol Chakim Amrullah kembali menekankan komitmen Polri, dalam hal ini Polres Lamongan, untuk terus aktif memberantas peredaran miras. Ia menyatakan bahwa kehadiran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kriminalitas lainnya.
“Peredaran miras ilegal ini sangat kami perhatikan karena dampaknya yang luas terhadap ketertiban umum. Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan dan penindakan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolsek menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dengan melaporkan informasi-informasi penting kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat sebagai mata dan telinga di lapangan merupakan faktor kunci dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang menyeluruh.
“Kami sangat menghargai dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah peduli dan berani melaporkan. Ini adalah bentuk sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya.
Operasi Sebagai Peringatan dan Efek Jera
Keberhasilan penggerebekan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras sekaligus menimbulkan efek jera bagi para pelaku maupun calon pelaku pelanggaran serupa. Polsek Babat menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan operasi secara rutin dan acak di seluruh wilayah hukumnya.
“Ini adalah peringatan. Kepada siapa pun yang masih berniat mengedarkan miras ilegal, kami akan bertindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari miras,” pungkas Kapolsek menutup perbincangan.
Dengan digagalkannya peredaran 15 liter miras Toak ini, Polsek Babat kembali membuktikan kesiagaan dan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh minuman keras ilegal.