Revisi UU TNI Tak Terstruktur, Ancaman Besar bagi Ekonomi Indonesia: Investor Kabur, Rupiah Terpuruk?

Infolamongan.id – Indonesia menghadapi ancaman ekonomi serius! Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tidak terstruktur dengan baik berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi dan meruntuhkan kepercayaan investor. Jika perubahan aturan ini diterapkan secara serampangan, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengalami krisis investasi, pelemahan rupiah, dan perlambatan ekonomi yang mengkhawatirkan.

Ekonom dan pelaku usaha memperingatkan bahwa ketidakpastian regulasi akibat revisi UU TNI bisa menjadi mimpi buruk bagi ekonomi nasional. Jika peran militer diperluas tanpa batasan yang jelas, iklim bisnis di Indonesia akan semakin tidak kondusif, memicu pelarian modal besar-besaran serta merusak daya saing Indonesia di mata dunia.

Investasi Terancam, Investor Asing Bisa Kabur!

Investor membenci ketidakpastian. Tanpa kepastian hukum dan regulasi yang jelas, mereka lebih memilih menarik modalnya daripada mengambil risiko. Revisi UU TNI yang tidak terstruktur bisa mengarah pada campur tangan militer dalam berbagai sektor ekonomi, menciptakan iklim bisnis yang menakutkan bagi pengusaha.

Bhima Yudhistira, Ekonom dari INDEF, menyebut bahwa jika revisi ini tidak memiliki batasan yang tegas, maka risiko militerisasi sektor ekonomi akan semakin tinggi. Hal ini bisa mengakibatkan pengelolaan sumber daya yang tidak efisien, meningkatnya praktik korupsi, serta terhambatnya pertumbuhan bisnis swasta dan UMKM.

“Investor tidak mau menanamkan modal di negara yang regulasinya bisa berubah-ubah tanpa kepastian hukum. Kalau militer ikut campur dalam bisnis dan pengelolaan aset negara, mereka akan lari ke negara lain seperti Vietnam atau Malaysia yang lebih stabil,” ujarnya.

Jika investor hengkang, Indonesia akan kehilangan triliunan rupiah dalam bentuk modal asing, yang berarti lapangan pekerjaan akan berkurang, daya beli masyarakat melemah, dan pertumbuhan ekonomi melambat.

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terjun Bebas!

Ekonomi yang tidak stabil selalu berujung pada pelemahan nilai tukar rupiah. Jika revisi UU TNI menciptakan gejolak dalam iklim bisnis dan politik, pasar keuangan akan panik, investor akan menarik uang mereka, dan rupiah akan semakin terpuruk.

Dalam kondisi normal saja, rupiah sudah mengalami tekanan akibat situasi global. Jika pemerintah memperburuk keadaan dengan kebijakan yang tidak jelas, bukan tidak mungkin rupiah bisa menembus Rp 20.000 per USD atau bahkan lebih.

Jika ini terjadi, maka harga barang impor akan meroket, harga kebutuhan pokok semakin mahal, biaya produksi meningkat, dan inflasi tak terkendali. Dalam skenario terburuk, Indonesia bisa mengalami krisis ekonomi seperti tahun 1998, di mana harga melambung tinggi, pengangguran meningkat, dan daya beli masyarakat hancur.

Militerisasi Ekonomi: Jalan Menuju Kekacauan?

Salah satu aspek paling berbahaya dari revisi UU TNI adalah potensi militerisasi dalam berbagai sektor ekonomi, seperti proyek infrastruktur, pertambangan, dan bisnis strategis lainnya. Jika tidak diatur dengan baik, ini bisa menciptakan monopoli oleh kelompok tertentu yang berujung pada praktik bisnis yang tidak sehat dan merugikan rakyat.

Selain itu, potensi benturan antara sipil dan militer dalam urusan ekonomi semakin besar, menciptakan ketegangan yang bisa mengarah pada ketidakstabilan sosial dan meningkatnya aksi demonstrasi. Jika rakyat sudah turun ke jalan secara besar-besaran untuk menolak aturan ini, maka stabilitas politik pun ikut terguncang, semakin menambah ketidakpastian bagi dunia usaha.

Indonesia Berada di Ujung Jurang!

Jika revisi UU TNI ini dipaksakan tanpa kajian yang matang, Indonesia berada di ambang bencana ekonomi besar. Dengan investor yang kabur, rupiah yang anjlok, harga kebutuhan pokok yang melonjak, serta potensi benturan sipil-militer, situasi ini bisa berubah menjadi krisis nasional yang sulit dikendalikan.

Oleh karena itu, pemerintah harus berpikir seribu kali sebelum mengesahkan revisi ini. Regulasi yang menyangkut TNI harus memiliki batasan yang jelas, transparan, serta tidak merusak stabilitas ekonomi dan investasi. Jika tidak, bukan hanya investor yang akan meninggalkan Indonesia, tetapi rakyat juga yang akan menanggung akibatnya dengan penderitaan ekonomi yang lebih berat.

Indonesia bisa maju dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan, bukan dengan aturan yang menciptakan ketidakpastian dan ketakutan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *