Ratusan Pendamping Desa Gelar Aksi di Jakarta, Tuntut Pencopotan Menteri Desa Yandri Susanto

Infolamongan.id – Ratusan pendamping desa yang tergabung dalam Aliansi Pendamping Desa Merah Putih menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jakarta, pada Rabu (16/4/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto yang memberhentikan 1.040 pendamping desa yang diketahui pernah menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024.

Koordinator aksi, Robby Maulana, dalam keterangannya menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dilakukan secara sepihak, tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada para pendamping yang terdampak. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tapi juga bertentangan dengan ketentuan dalam Kepmendes 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

“Kami hadir untuk melawan ketidakpastian dan bentuk pendzoliman yang dilakukan oleh Menteri Desa terhadap pendamping desa,” ujar Robby.

Robby juga menuding Yandri telah melanggar integritas jabatannya dengan terlibat langsung dalam Pilkada Serang. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyatakan Yandri terbukti melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada karena melakukan intervensi dalam proses pemilihan kepala daerah tersebut.

“Yandri berbicara soal profesionalisme dan integritas, tapi justru terbukti cawe-cawe dalam Pilkada. Ini sangat memalukan, bahkan mencoreng nama baik Presiden sebagai atasan langsungnya,” tambah Robby.

Tuntutan Aksi

Dalam aksi ini, para pendamping desa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Menolak PHK sepihak terhadap 1.040 pendamping desa yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan dianggap sarat kepentingan politik.

  2. Menolak adanya diskriminasi terhadap pendamping desa eks caleg dan non-caleg, yang dinilai menghambat pembangunan dan pemberdayaan desa.

  3. Menolak intimidasi dan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan retroaktif terhadap pendamping eks caleg.

  4. Menolak praktik maladministrasi dalam perjanjian kerja, serta tidak diberikannya kesempatan klarifikasi bagi pendamping desa eksisting yang tidak diperpanjang masa kerjanya.

  5. Menolak pemberhentian terhadap pendamping yang lolos CPNS dan PPPK meskipun belum menerima SK resmi dan telah bekerja sejak Januari 2025.

Selain itu, aliansi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatan Menteri Desa PDTT, karena kebijakannya dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di kalangan pendamping desa serta bertentangan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam upaya memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Robby juga menyayangkan kebijakan yang mewajibkan pendamping desa aktif di media sosial untuk hal-hal yang dinilai tidak produktif, namun menjadi dasar evaluasi kinerja oleh kementerian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *