Infolamongan.id – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akhirnya menemui kejelasan. Kebijakan ini dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun hanya akan diterapkan untuk barang-barang mewah.
Keputusan tersebut disepakati setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu. Barang-barang yang akan terkena PPN 12% meliputi:
- Rumah dan town house nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih.
- Apartemen, kondominium, town house strata title, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.
Selain dikenakan PPN 12%, barang mewah ini juga akan tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20%.
Dampak Kenaikan Tarif PPN pada Harga Rumah Mewah
Simulasi menunjukkan dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga barang mewah, misalnya rumah seharga Rp20 miliar:
- Saat tarif PPN 11%:
- Dasar Pengenaan Pajak: Rp20 miliar
- Nilai PPN: Rp2,2 miliar
- Nilai PPnBM: Rp4 miliar
- Harga rumah setelah pajak: Rp26,2 miliar
- Saat tarif PPN 12%:
- Dasar Pengenaan Pajak: Rp20 miliar
- Nilai PPN: Rp2,4 miliar
- Nilai PPnBM: Rp4 miliar
- Harga rumah setelah pajak: Rp26,4 miliar
Selisih harga rumah mewah setelah pajak naik mencapai Rp200 juta atau 0,76% lebih tinggi dibanding tarif PPN 11%.
Kebijakan Bertujuan Selektif
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan PPN 12% hanya menyasar kalangan atas yang membeli barang-barang dengan nilai fantastis. Kebijakan ini tidak akan memengaruhi kebutuhan masyarakat umum, karena barang kebutuhan sehari-hari tetap dikenakan tarif PPN 11%.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Developer dan pembeli properti mewah pun diimbau untuk mempersiapkan strategi menghadapi perubahan ini.