PPN Naik Jadi 12% untuk Barang Mewah, Harga Rumah Mewah Ikut Melonjak

Infolamongan.id – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akhirnya menemui kejelasan. Kebijakan ini dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun hanya akan diterapkan untuk barang-barang mewah.

Keputusan tersebut disepakati setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu. Barang-barang yang akan terkena PPN 12% meliputi:

  1. Rumah dan town house nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih.
  2. Apartemen, kondominium, town house strata title, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.

Selain dikenakan PPN 12%, barang mewah ini juga akan tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20%.

Dampak Kenaikan Tarif PPN pada Harga Rumah Mewah
Simulasi menunjukkan dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga barang mewah, misalnya rumah seharga Rp20 miliar:

  1. Saat tarif PPN 11%:
    • Dasar Pengenaan Pajak: Rp20 miliar
    • Nilai PPN: Rp2,2 miliar
    • Nilai PPnBM: Rp4 miliar
    • Harga rumah setelah pajak: Rp26,2 miliar
  2. Saat tarif PPN 12%:
    • Dasar Pengenaan Pajak: Rp20 miliar
    • Nilai PPN: Rp2,4 miliar
    • Nilai PPnBM: Rp4 miliar
    • Harga rumah setelah pajak: Rp26,4 miliar

Selisih harga rumah mewah setelah pajak naik mencapai Rp200 juta atau 0,76% lebih tinggi dibanding tarif PPN 11%.

Kebijakan Bertujuan Selektif
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan PPN 12% hanya menyasar kalangan atas yang membeli barang-barang dengan nilai fantastis. Kebijakan ini tidak akan memengaruhi kebutuhan masyarakat umum, karena barang kebutuhan sehari-hari tetap dikenakan tarif PPN 11%.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Developer dan pembeli properti mewah pun diimbau untuk mempersiapkan strategi menghadapi perubahan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *