Infolamongan.id – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tetap terjaga dengan berbagai stimulus ekonomi. Rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapat keringanan berupa PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 1%, sehingga mereka hanya membayar tarif 11%.
Kebutuhan Pokok Tetap dengan Tarif 11%
Barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri tetap dikenakan tarif PPN 11%. Airlangga menegaskan, “Stimulus ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok. Gula industri, yang menopang sektor makanan dan minuman dengan kontribusi 36,3% pada industri pengolahan, juga tetap 11%.”
Barang dan Jasa Bebas PPN
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif 0% untuk sejumlah barang dan jasa, seperti:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur, dan gula konsumsi.
- Jasa: kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
- Lain-lain: vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih, listrik untuk rumah tangga dengan daya ≤6600 VA, serta rusun sederhana dan rumah susun murah.
Barang lain seperti hasil kelautan, pakan ternak, minyak bumi, gas, emas batangan, dan alat pertahanan negara juga tidak dikenakan PPN.
Stimulus Ekonomi Tambahan
Untuk menjaga daya beli, pemerintah menyiapkan kebijakan tambahan, seperti:
- Bantuan beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
- Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah untuk industri padat karya.
- Diskon 50% untuk listrik rumah tangga dengan daya di bawah 2200 VA.
Wacana PPN Barang Mewah Dibatalkan
Rencana mengenakan PPN 12% hanya untuk barang mewah dibatalkan. Kebijakan yang diterapkan saat ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kemampuan masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional di tengah perubahan tarif PPN.