PMK 81/2024: Aturan Baru Pengkreditan Pajak Masukan Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Infolamongan.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 pada Oktober lalu. Regulasi ini mengatur ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), termasuk soal pengkreditan pajak masukan. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan pengkreditan pajak masukan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam PMK 81/2024, Pasal 375 ayat (1) menyebutkan bahwa pajak masukan pada suatu masa pajak harus dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Sementara itu, Pasal 376 ayat (1) memperbolehkan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya hingga paling lambat tiga masa pajak setelah masa faktur pajak dibuat, dengan syarat pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai langkah menuju digitalisasi administrasi perpajakan untuk mendukung implementasi aturan ini. Sejak 2016, DJP memberlakukan aplikasi e-Faktur secara nasional, yang mempermudah pembuatan dan pelaporan faktur pajak. Pada 2020, fitur Prepopulated Pajak Masukan diperkenalkan, memungkinkan data pajak keluaran dari aplikasi PKP penjual secara otomatis muncul sebagai pajak masukan di aplikasi PKP pembeli.

Langkah lebih lanjut dilakukan dengan pengembangan aplikasi Coretax yang akan mengintegrasikan pembuatan faktur, pengkreditan, dan pelaporannya. Dengan aplikasi ini, PKP pembeli diharapkan tidak lagi mengalami keterlambatan dalam menerima dan mengkreditkan pajak masukan.

Namun, terdapat kewajiban baru bagi PKP terkait unggahan faktur pajak. Berdasarkan Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024, faktur pajak wajib diunggah melalui Portal Wajib Pajak atau laman terintegrasi lainnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembuatan faktur.

Ketua DJP mengingatkan bahwa PKP pembeli perlu memastikan kelengkapan pajak masukan sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, terutama jika pajak masukan dari PKP penjual belum diunggah. Penundaan pelaporan hingga setelah tanggal 15 dapat membantu memastikan data pajak masukan sudah lengkap.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan administrasi perpajakan di Indonesia semakin efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sistem perpajakan yang modern.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai implementasi PMK 81/2024, kunjungi situs resmi DJP di pajak.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *