Infolamongan.id – Pada Desember 2024 lalu, pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir 2025. Keputusan ini masih menunggu regulasi teknis lebih lanjut dari pemerintah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak terkait kebijakan ini.
Peran Penting PP 55/2022
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dengan omzet tertentu. Aturan ini memungkinkan WP untuk melakukan pencatatan omzet bulanan tanpa perlu pembukuan yang lebih kompleks. Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi WP Orang Pribadi (OP) dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar. Namun, cakupan ini kemudian diperluas untuk WP Badan seperti koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, dan badan usaha milik desa.
Tarif PPh Final 0,5% merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam sektor ekonomi formal. Sebelumnya, tarif ini ditetapkan sebesar 1% dalam PP 46/2013 sebelum akhirnya disesuaikan menjadi 0,5% melalui PP 23/2018.
PP 55/2022 juga menambahkan fasilitas pembebasan pembayaran PPh atas omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi WP OP. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang merupakan revisi keenam dari UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
Tenggat Waktu Fasilitas
Fasilitas tarif PPh Final 0,5% memiliki masa berlaku terbatas. Berdasarkan PP 55/2022, WP OP yang terdaftar sebelum 2018 dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar tidak lagi dapat menggunakan tarif ini mulai tahun pajak 2025. Jangka waktu penggunaan tarif tersebut telah mencapai batas maksimal tujuh tahun.
Bagi WP OP yang terdaftar sebelum 2018, tahun 2025 akan menjadi tahun terakhir mereka menggunakan tarif ini sebelum wajib melakukan pembukuan dan beralih ke tarif umum PPh. Selain itu, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP juga mengalami perubahan, di mana WP OP kini wajib mengisi seluruh lampiran formulir SPT Tahunan PPh OP 1770.
Menuju Generalisasi Pembukuan
Tarif PPh Final 0,5% untuk WP OP UMKM akan resmi berakhir pada Januari 2026, dengan batas pembayaran PPh atas omzet Desember 2025 ditetapkan hingga 15 Januari 2026. Meskipun demikian, WP OP UMKM yang belum mencapai batas tujuh tahun penggunaan tetap dapat memanfaatkannya.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2026 menandai era baru bagi WP OP UMKM dalam pelaporan perpajakan. WP yang terdaftar sebelum PP 55/2022 akan kembali menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh. Dengan sistem pembukuan, WP dapat mengkreditkan biaya usaha yang sebelumnya tidak dapat diakui saat menggunakan tarif PPh Final.
Berakhirnya tarif PPh Final ini diharapkan meningkatkan kesadaran WP tentang pentingnya pembukuan dan laporan keuangan dalam menggambarkan kondisi usaha mereka. Seluruh perincian penghasilan dan biaya usaha wajib disampaikan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh OP.
PP 23/2018 dan PP 55/2022 telah menjadi kebijakan yang melekat bagi WP OP UMKM, terutama yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Kebijakan ini turut berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendaftaran NPWP di Indonesia.
Meskipun masih menunggu keputusan teknis dari pemerintah, perpanjangan tarif PPh Final ini seharusnya tidak menghambat kesiapan WP OP UMKM dalam beradaptasi menuju sistem pembukuan. Dengan waktu satu tahun tersisa, WP OP UMKM diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk transisi dari pencatatan ke pembukuan guna memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/partisipasi-terakhir-tarif-setengah-persen