Infolamongan.id – Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, terdapat perbedaan mendasar antara SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak pribadi dan badan. Memahami perbedaan ini sangat penting agar pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Subjek Wajib Pajak
- SPT Tahunan Pribadi: Dilaporkan oleh individu yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, seperti karyawan, pekerja lepas, atau pengusaha perorangan.
- SPT Tahunan Badan: Dilaporkan oleh entitas berbadan hukum seperti PT, CV, yayasan, koperasi, dan badan usaha lainnya yang memiliki kewajiban pajak.
2. Formulir yang Digunakan
- SPT Tahunan Pribadi: Menggunakan formulir 1770 (untuk wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas), 1770 S (untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun), dan 1770 SS (untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun).
- SPT Tahunan Badan: Menggunakan formulir 1771, yang berisi laporan keuangan dan rincian perhitungan pajak penghasilan badan.
3. Komponen yang Dilaporkan
- SPT Tahunan Pribadi: Melaporkan penghasilan, pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, penghasilan yang dikenakan pajak final, serta aset dan harta yang dimiliki.
- SPT Tahunan Badan: Selain penghasilan dan pajak yang telah dibayar, juga melaporkan laporan laba rugi, neraca keuangan, daftar aset, serta penghitungan pajak badan sesuai tarif yang berlaku.
4. Batas Waktu Pelaporan
- SPT Tahunan Pribadi: Harus dilaporkan paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya.
- SPT Tahunan Badan: Harus dilaporkan paling lambat pada 30 April setiap tahunnya.
5. Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan
- SPT Tahunan Pribadi: Dikenakan denda sebesar Rp100.000 jika terlambat melaporkan.
- SPT Tahunan Badan: Dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 jika terlambat melaporkan.
Dengan memahami perbedaan tersebut, wajib pajak baik pribadi maupun badan diharapkan dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Pelaporan SPT yang benar akan membantu dalam kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi administratif yang dapat merugikan wajib pajak di kemudian hari.