Infolamongan.id – Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro, Agus Subandi, memberikan apresiasi atas langkah Satpol PP Lamongan dalam menegakkan peraturan daerah (perda) melalui penertiban pedagang. Namun, dirinya juga menyampaikan rasa kecewa terkait dugaan tebang pilih dalam pelaksanaan aturan tersebut.
“Saya setuju adanya penertiban pedagang. Di lokasi ini, kami hanya diperbolehkan berjualan setiap sore hingga malam, kecuali hari Minggu. Tapi, saya melihat ada indikasi tebang pilih. Di lokasi lain yang sebenarnya tidak diperbolehkan, justru pedagang tidak ditertibkan,” ungkap Agus Subandi.
Agus juga menyoroti kondisi sekitar Pasar Lamongan, di mana larangan berjualan di trotoar tidak ditegakkan dengan konsisten. “Kami hanya menginginkan keadilan. Kalau perda diterapkan, maka semuanya harus diperlakukan sama. Penegakan aturan yang tidak adil membuat kami merasa kecewa,” tegasnya.
Penjelasan Satpol PP Mengenai Penertiban
Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Lamongan, Tofan Hariyanto, menjelaskan bahwa penertiban PKL dilakukan untuk menjaga keindahan dan estetika Kabupaten Lamongan sebagai kota Adipura. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada pedagang mengenai larangan berjualan di fasilitas umum yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro. Sebelumnya, kami juga sudah melakukan penertiban di lokasi-lokasi lain, seperti Gapura Paduraksa di perbatasan Lamongan-Gresik dan di belakang Gedung Pemda,” terang Tofan.
Tofan menyebutkan bahwa operasi penertiban di Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro dilakukan bersama petugas gabungan pada pukul 10.00 WIB. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pedagang mematuhi aturan yang berlaku, terutama larangan berjualan di bahu jalan dan zona terlarang lainnya.
Kesadaran Pedagang Jadi Sorotan
Salah satu tantangan yang dihadapi Satpol PP adalah perilaku pedagang yang kembali berjualan di lokasi terlarang setelah petugas meninggalkan tempat. “Banyak PKL yang nakal. Saat ditegur oleh petugas, mereka mematuhi aturan. Tapi begitu Satpol PP tidak ada, mereka kembali berjualan di tempat yang sama. Kami berharap ada kesadaran dari para pedagang,” ujar Tofan.
Untuk mengatasi masalah ini, Satpol PP berkomitmen melakukan penertiban secara bertahap di berbagai lokasi lainnya yang masih dijumpai pelanggaran. Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib tanpa harus menghilangkan sumber penghasilan masyarakat.
“Kami tidak ingin menghilangkan rezeki para pedagang, tapi kami berharap mereka juga memahami dan mematuhi larangan berjualan di zona terlarang. Dengan kesadaran dari semua pihak, kami yakin penertiban ini akan berjalan lebih baik,” imbuhnya.
Harapan Keadilan dalam Penegakan Perda
Meskipun langkah penertiban ini telah dilakukan di beberapa lokasi, sejumlah pihak tetap berharap adanya pemerataan dalam penegakan aturan. Agus Subandi menekankan pentingnya perlakuan yang sama terhadap semua pedagang tanpa terkecuali.
“Jika ingin menegakkan perda, seharusnya dilakukan di semua tempat, bukan hanya di lokasi tertentu. Jangan sampai ada kesan bahwa ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan,” ujarnya.
Para pedagang juga berharap adanya solusi yang lebih inklusif dari pemerintah daerah untuk mengakomodasi kebutuhan mereka. Misalnya, penyediaan lokasi khusus yang memungkinkan mereka berjualan tanpa melanggar aturan.
Upaya Menuju Lamongan yang Tertib dan Estetis
Penertiban PKL di Kabupaten Lamongan adalah bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan estetika kota. Dengan kombinasi antara sosialisasi, pengawasan, dan kesadaran pedagang, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi semua pihak, baik pedagang maupun masyarakat umum.
Ke depan, Satpol PP berencana melanjutkan penertiban dengan pendekatan yang lebih humanis dan melibatkan dialog dengan para pedagang. Langkah ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan pedagang dan kebutuhan tata kota yang lebih teratur.