Infolamongan.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dalam rangka meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Lamongan dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dan Bidang Hukum Perdata serta Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lamongan. Acara penandatanganan berlangsung di Command Center Pemkab Lamongan, pada Kamis (6/2/2025).
Melalui kerja sama ini, Kejari Lamongan akan berperan dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Lamongan, terutama dalam aspek perdata dan tata usaha negara. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan administratif maupun penyalahgunaan wewenang dalam berbagai program pemerintahan.
Pentingnya Kesiapan Hukum dalam Pembangunan
Dalam sambutannya, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan bahwa tantangan pembangunan di masa depan semakin kompleks. Perkembangan teknologi dan meningkatnya tuntutan masyarakat menjadi faktor utama yang harus dihadapi dengan kesiapan regulasi yang matang.
“Persoalan pembangunan semakin lama ke depan semakin kompleks. Dengan tingginya tuntutan masyarakat dan kemajuan peradaban, kita harus siap menghadapi perubahan zaman. Oleh karena itu, perangkat hukum harus diperkuat agar di masa mendatang tidak muncul masalah akibat kesalahan yang kita buat saat ini,” ujar Yuhronur.
Menurutnya, keberadaan hukum yang kuat dalam tata kelola pemerintahan akan membantu mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Lamongan diharapkan bisa menjalankan program pembangunan tanpa terhambat oleh persoalan hukum yang bisa saja muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
Peran Media Sosial dalam Transparansi Pemerintahan
Bupati yang akrab disapa Pak Yes ini juga menyoroti peran media sosial dalam keterbukaan informasi publik. Ia mencontohkan bagaimana media sosial saat ini menjadi alat bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada pejabat negara.
“Contohnya, beberapa waktu lalu di media sosial ada seorang anak yang membuat surat terbuka kepada Presiden, Jaksa Agung, maupun Kepolisian. Ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pesan kepada para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Pak Yes menambahkan bahwa Pemkab Lamongan juga harus siap menghadapi dinamika ini. Keterbukaan informasi bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah, karena di satu sisi bisa menjadi alat transparansi, namun di sisi lain juga dapat membuka celah untuk gugatan atau permasalahan hukum. Oleh karena itu, keberadaan Kejari sebagai mitra hukum sangat penting untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan tetap berjalan dengan koridor hukum yang benar.
Kejari Lamongan Siap Mendampingi Pemkab dalam Penyelesaian Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menyatakan bahwa MoU ini menjadi landasan hukum bagi Kejari dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Lamongan. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang memungkinkan Kejari untuk bertindak sebagai pendamping hukum dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.
“Kalau tidak ada MoU ini, maka Datun tidak bisa berjalan. Untuk SKK sendiri, Pemkab Lamongan yang mengeluarkan dan sifatnya adalah sebagai dasar bagi kami untuk memberikan saran dan solusi hukum dalam berbagai permasalahan yang dihadapi,” kata Rizal.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan antara Pemkab Lamongan dan Kejari dalam menghadapi tantangan hukum di bidang pemerintahan. Dengan adanya koordinasi yang baik, berbagai potensi masalah hukum yang bisa menghambat jalannya pembangunan dapat dicegah sejak dini.
Upaya Mewujudkan Pemerintahan yang Bebas dari Penyimpangan
Kolaborasi antara Pemkab Lamongan dan Kejari Lamongan merupakan langkah positif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan adanya pendampingan dari Kejari, diharapkan berbagai program yang dijalankan oleh Pemkab Lamongan dapat berjalan dengan lebih aman dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bentuk keseriusan Pemkab Lamongan dalam menghindari potensi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Melalui sinergi ini, Lamongan semakin menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional di era modern yang serba cepat dan dinamis.