Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui 14 Propemperda untuk Tahun 2025

Infolamongan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan resmi menyetujui 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan pada Senin (18/11/2024).

Propemperda: Prioritas untuk Pembangunan dan Regulasi
Dari 14 judul rancangan peraturan daerah, 9 di antaranya merupakan usulan Pemkab Lamongan, mencakup berbagai aspek penting seperti:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
  2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
  3. APBD Tahun Anggaran 2026.
  4. Penataan dan Telekomunikasi.
  5. Pengendalian Infrastruktur Pasif.
  6. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
  7. Penyelenggaraan Kepariwisataan.
  8. Perubahan Ketiga atas Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
  9. Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Desa.

Selain itu, Pemkab juga mengusulkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029 sebagai panduan pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.

Inisiatif DPRD: Perda yang Responsif dan Kontekstual
Sementara itu, DPRD Lamongan mengajukan 5 rancangan perda, yakni:

  1. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Kelas Jalan.
  2. Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.
  3. Penyelenggaraan Rumah Kos.
  4. Perubahan Perda No. 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
  5. Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Motor Listrik.

Pentingnya Sinergi OPD dan Pemangku Kepentingan
Plt. Bupati Lamongan, Abdul Rouf, menegaskan bahwa proses penyusunan Propemperda melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan. “Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih responsif dan berkualitas,” ujar Rouf.

Ia juga meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersinergi dalam mendukung realisasi rancangan perda tersebut. Rouf menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan harus mendukung kesejahteraan rakyat Lamongan sesuai dengan prinsip “salus populi suprema lex,” yang berarti kemakmuran rakyat adalah hukum tertinggi.

Menuju Regulasi yang Mewujudkan Kemakmuran
Keempat belas Propemperda ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan perda selama tahun anggaran 2025. Harapannya, regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat kemajuan Lamongan menuju masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *