Mengupas Tuntas Jenis-Jenis PPh : Kunci Mengelola Pajak Anda dengan Cermat

Infolamongan.id –  Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang paling penting dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu maupun badan usaha di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, penting untuk memahami berbagai jenis PPh yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah ulasan singkat mengenai macam-macam PPh yang perlu diketahui oleh wajib pajak.

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk pembayaran lainnya. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara. PPh Pasal 21 berlaku untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga kerja lepas.

  • Contoh: Seorang karyawan yang menerima gaji bulanan sebesar Rp 10 juta akan dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempatnya bekerja sebelum menerima gaji bersihnya.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada kegiatan perdagangan, terutama untuk transaksi ekspor, impor, dan penjualan barang tertentu yang dilakukan oleh badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta. Pajak ini dipungut oleh bendahara pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta tertentu.

  • Contoh: Pajak yang dikenakan pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina kepada pembeli akhir.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima dari modal, jasa, atau hadiah yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri selain yang dipotong PPh Pasal 21. PPh ini dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran dan dikenakan pada pembayaran seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa teknik.

  • Contoh: Sebuah perusahaan yang membayar sewa gedung kepada pemilik gedung harus memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa tersebut.

4. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak selama tahun berjalan. Besaran angsuran ini dihitung berdasarkan perhitungan pajak tahun sebelumnya dan merupakan bagian dari pajak yang harus dilunasi saat pelaporan SPT tahunan.

  • Contoh: Seorang pengusaha membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebagai cicilan atas perkiraan pajak terutang pada akhir tahun pajak.

5. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri yang berasal dari Indonesia, selain yang terkait dengan bentuk usaha tetap (BUT). Pajak ini dipotong langsung dari penghasilan yang diperoleh dan besarannya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  • Contoh: Royalti yang dibayarkan oleh perusahaan Indonesia kepada perusahaan asing dikenakan PPh Pasal 26.

6. PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang bersifat final, artinya pajak ini tidak dapat dikreditkan terhadap pajak terutang lainnya. Pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu seperti bunga deposito, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, serta penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  • Contoh: Seseorang yang menyewakan rumahnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif final berdasarkan nilai sewa yang diterima.

7. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak setelah dikurangi dengan kredit pajak yang telah dipotong melalui PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan angsuran PPh Pasal 25. PPh ini dibayarkan saat wajib pajak melaporkan SPT tahunan.

  • Contoh: Setelah menghitung seluruh penghasilan dan kredit pajak selama setahun, seorang wajib pajak ternyata masih memiliki kekurangan pembayaran pajak yang harus disetorkan sebagai PPh Pasal 29.

Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan PPh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk memahami dan mematuhi ketentuan PPh yang berlaku. “Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan dan membayar pajak secara benar dan tepat waktu. Pemahaman yang baik tentang berbagai jenis PPh dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak.

Dengan pengetahuan yang lebih baik mengenai macam-macam PPh, wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga dapat berkontribusi lebih maksimal terhadap pembangunan nasional. Pemerintah terus berupaya menyederhanakan sistem perpajakan dan memberikan fasilitas yang memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *