Infolamongan.id – Penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin sering terjadi di era digital. Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk menipu wajib pajak melalui berbagai modus, mulai dari imbauan pembayaran pajak fiktif hingga permintaan data pribadi. Praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial, tetapi juga merusak reputasi DJP sebagai lembaga negara. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk lebih waspada serta memahami langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Kenali Modus Penipuan
Modus penipuan yang melibatkan nama DJP sangat beragam. Berikut beberapa modus yang umum terjadi:
- Imbauan Pembayaran Pajak Fiktif
Pelaku menghubungi wajib pajak dan mengklaim adanya tunggakan pajak yang harus segera dibayar. Pelaku biasanya mencantumkan nomor rekening pribadi atau Virtual Account palsu sebagai tempat pembayaran. - Phishing Melalui Email dan WhatsApp
Penipu mengirimkan tautan yang mengarahkan ke situs web palsu yang menyerupai situs DJP. Mereka meminta data pribadi seperti NPWP, NIK, atau kata sandi akun, yang kemudian digunakan untuk tindakan penipuan lebih lanjut. - Petugas Pajak Palsu
Pelaku menyamar sebagai petugas DJP dan mengklaim melakukan pemeriksaan pajak atau membantu pengkinian data. Mereka kemudian mengarahkan korban ke laman palsu untuk mencuri data. - Kelebihan atau Restitusi Pajak Fiktif
Penipu menghubungi wajib pajak dengan informasi palsu mengenai kelebihan pembayaran pajak, memancing korban untuk memberikan data rekening bank, nomor induk, atau informasi sensitif lainnya. - Pengiriman Dokumen Pajak Palsu Berbentuk APK
Penipu mengirimkan aplikasi atau berkas elektronik (APK) yang ketika diunduh, dapat meretas perangkat wajib pajak, sehingga mereka dapat mencuri informasi penting.
Langkah Preventif
Agar terhindar dari penipuan, wajib pajak perlu mengambil beberapa langkah preventif berikut:
- Memeriksa Identitas Petugas
Pastikan untuk selalu memeriksa identitas petugas pajak yang menghubungi atau datang ke tempat Anda. DJP selalu mengeluarkan surat tugas resmi dan identitas jelas untuk petugas lapangan. - Waspada terhadap Komunikasi Tak Resmi
DJP tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN atau kata sandi melalui telepon, SMS, atau email. Jika menerima permintaan seperti ini, segera waspada. - Memeriksa Sumber Resmi
Wajib pajak harus memverifikasi informasi yang diterima dengan mengeceknya melalui media sosial atau situs resmi DJP di www.pajak.go.id. - Meningkatkan Literasi Digital
Pahami cara kerja teknik penipuan seperti phishing dan malware, serta hindari mengklik tautan mencurigakan atau mengunduh aplikasi dari sumber tidak terpercaya.
Langkah Kuratif
Jika terlanjur menjadi korban penipuan, wajib pajak bisa melakukan langkah-langkah berikut:
- Melaporkan ke DJP
Segera laporkan kejadian tersebut melalui Kring Pajak (1500200) atau kanal pengaduan di situs resmi DJP. Ini bertujuan untuk mencegah kendala administrasi pajak lebih lanjut. - Melapor ke Kepolisian
Selain melapor ke DJP, segera hubungi pihak kepolisian agar tindakan penipuan bisa ditindaklanjuti secara hukum. - Mengamankan Data Pribadi
Jika data pribadi sudah disalahgunakan, segera ganti kata sandi dan hubungi bank untuk melindungi rekening Anda dari potensi pencurian.
Langkah Rehabilitatif
Setelah menjadi korban penipuan, wajib pajak sebaiknya mengikuti sosialisasi dari DJP atau lembaga terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang keamanan data. Edukasi ini bisa dilakukan melalui seminar, pelatihan, atau publikasi informasi dari instansi resmi.
Penipuan yang mengatasnamakan DJP adalah ancaman serius di era digital. Dengan modus yang semakin canggih, wajib pajak harus lebih berhati-hati dan proaktif dalam melindungi diri. Langkah preventif, kuratif, dan rehabilitatif dapat membantu mengurangi risiko dan dampak negatif dari penipuan. Tetap waspada dan pastikan setiap interaksi dengan petugas pajak dilakukan melalui jalur resmi.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/marak-penipuan-mengatasnamakan-djp-kenali-ciri-dan-langkah-penanganannya