Infolamongan.id – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari kalangan buruh dan pengusaha, pada hari Kamis (05/12/2024).
Sejumlah pengusaha awalnya menyampaikan protes atas kenaikan ini. Mereka mengkhawatirkan dampak kenaikan UMP terhadap beban operasional, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan penurunan daya beli masyarakat. Namun, setelah pertemuan langsung dengan pemerintah, para pengusaha memahami alasan di balik kebijakan tersebut.
“Pemerintah telah memberikan penjelasan mendalam terkait kenaikan UMP. Kami mencoba memahami keputusan ini dan saat ini tidak ada penolakan lebih lanjut,” ujar seorang perwakilan asosiasi pengusaha usai pertemuan.
Sementara itu, kelompok buruh menilai kenaikan 6,5% masih belum cukup untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang semakin tinggi. “Kenaikan ini tidak sepenuhnya memenuhi ekspektasi kami. Biaya hidup semakin meningkat, dan kami berharap kenaikan lebih signifikan,” kata salah satu perwakilan serikat buruh.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. “Kami berharap semua pihak dapat bersinergi untuk memastikan stabilitas ekonomi dan hubungan industrial yang kondusif,” ujar juru bicara pemerintah.
Kenaikan UMP ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Januari 2025, dengan implementasi yang akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait.