Istilah Baru “Pindar” Dikenalkan untuk Gantikan “Pinjol” Yang Memiliki Konotasi Negatif

Infolamongan.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkenalkan istilah baru, “pindar” atau pinjaman daring, untuk menggantikan kata “pinjol” yang selama ini digunakan masyarakat luas. Langkah ini diambil sebagai upaya menghapus stigma negatif terhadap layanan pinjaman online, terutama bagi fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah diakui dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa istilah “pinjol” kerap diasosiasikan dengan praktik ilegal dan meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pindar, sebagai istilah baru, akan menjadi simbol dari layanan pinjaman daring yang resmi dan diawasi oleh OJK.

Menghapus Stigma Pinjol

Menurut Entjik, istilah “pinjol” membawa konotasi yang sangat negatif karena sering dikaitkan dengan praktik yang melanggar hukum, seperti ancaman kepada peminjam dan bunga yang tidak wajar. Hal ini, menurutnya, merugikan layanan fintech yang beroperasi secara legal dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya bagi usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil.

“Betul, kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat. Kami adalah pindar, atau pinjaman daring yang berizin OJK,” ujar Entjik saat memberikan pernyataan kepada media, Sabtu (7/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar istilah pindar dapat dikenal luas dan dijadikan referensi untuk membedakan layanan legal dari fintech ilegal. AFPI berkomitmen untuk terus mengampanyekan manfaat pindar, terutama dalam mendukung perkembangan UMKM dan pelaku usaha ultra mikro kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Diskusi dengan OJK dan Upaya Penggantian Istilah

Penggantian istilah ini tidak dilakukan secara sepihak. Entjik mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendiskusikan langkah ini dengan OJK, yang kemudian memberikan lampu hijau kepada industri untuk mengadopsi istilah baru tersebut.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan kepada industri untuk penggantian nama ini,” jelasnya.

Dengan menggunakan istilah pindar, AFPI berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara layanan fintech legal yang diawasi oleh OJK dan praktik pinjol ilegal yang sering menimbulkan keresahan. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech resmi.

Tantangan Mengubah Persepsi Masyarakat

Namun, meski langkah penggantian istilah ini memiliki niat yang baik, para ahli menilai bahwa mengubah persepsi masyarakat bukanlah perkara mudah. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, memberikan pandangan kritis mengenai pengenalan istilah pindar ini.

“Agak sulit, karena frasa dan kebiasaan masyarakat kita sejak pandemi sudah begitu kuat. Apa pun yang berbau online akan lebih mudah diterima dan diresapi oleh masyarakat. Kalau pun ada pindar, pasti orang akan mengasosiasikan dengan pinjaman online,” kata Tauhid.

Menurutnya, istilah baru seperti pindar tidak serta-merta mampu meningkatkan literasi keuangan atau pemahaman masyarakat terhadap layanan fintech resmi. “Menurut saya, tidak akan mengubah tingkat literasi, pengetahuan, maupun pemahaman dari pinjaman online,” tambahnya.

Tauhid juga mengingatkan bahwa mengganti istilah bukanlah solusi utama dalam menghadapi masalah stigma. Ia menilai edukasi yang lebih mendalam dan konsisten jauh lebih penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Upaya Meningkatkan Literasi dan Edukasi

Sebagai bagian dari strategi, AFPI bersama OJK dan pelaku industri fintech akan terus melakukan edukasi secara intensif kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan sekaligus membangun pemahaman yang lebih baik tentang manfaat layanan fintech resmi.

Entjik berharap, dengan pengenalan istilah pindar, masyarakat tidak hanya mampu membedakan layanan legal dan ilegal, tetapi juga melihat fintech sebagai solusi yang aman dan terpercaya dalam mengakses pendanaan. Selain itu, AFPI menargetkan UMKM sebagai fokus utama karena sektor ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kritik dan Harapan

Meskipun langkah penggantian istilah ini dianggap positif oleh AFPI, kritik dari para ahli seperti Tauhid Ahmad menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah di sektor fintech masih besar. Meningkatkan literasi keuangan dan membangun ekosistem yang inklusif memerlukan lebih dari sekadar penggantian nama.

Dengan tantangan besar yang ada, AFPI dan pelaku industri fintech tetap optimis bahwa perubahan persepsi masyarakat dapat terwujud melalui pendekatan yang konsisten dan kolaboratif. Pengenalan istilah pindar menjadi langkah awal menuju ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *