Infolamongan.id – Belakangan ini, beredar unggahan di media sosial X (Twitter) yang menampilkan tangkapan layar artikel dengan judul “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu keresahan di kalangan pengendara, yang khawatir jika aturan tilang akan semakin ketat dan berdampak pada kendaraan mereka.
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar alias hoaks. Dilansir dari Turnbackhoax.id, aturan mengenai tilang kendaraan tidak mengalami perubahan signifikan, dan kendaraan tidak akan langsung disita jika pemiliknya melanggar lalu lintas. Proses penindakan masih tetap mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
Prosedur Tilang ETLE yang Masih Berlaku
Mekanisme tilang elektronik (ETLE) tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini, yaitu:
- Pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas akan dikirimkan surat konfirmasi lebih dahulu. Surat ini berisi informasi terkait pelanggaran yang dilakukan dan denda yang harus dibayar.
- Pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi apabila kendaraan yang terekam bukan miliknya atau ada kesalahan data.
- Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara hingga pemilik menyelesaikan kewajibannya.
- Blokir data kendaraan akan dicabut setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda yang dikenakan.
Korlantas Polri: Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
Untuk menanggapi maraknya informasi yang menyesatkan ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini. Dikutip dari Antaranews.com, Korlantas memastikan bahwa mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berjalan sesuai aturan yang sudah ada, dan tidak ada kebijakan baru yang mengarah pada penyitaan kendaraan secara langsung.
“Kami tegaskan bahwa aturan tilang yang berlaku saat ini masih sama. Tidak ada penyitaan kendaraan secara otomatis. Semua pelanggaran akan tetap ditangani melalui prosedur yang berlaku,” ujar perwakilan Korlantas Polri.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama yang berasal dari media sosial yang tidak jelas sumbernya. Jika terdapat perubahan kebijakan terkait aturan tilang, pemerintah akan menyampaikan pengumuman resmi melalui kanal informasi terpercaya seperti situs resmi Polri, Korlantas, atau media nasional yang kredibel.
Masyarakat Diminta Waspada terhadap Hoaks
Fenomena penyebaran hoaks terkait aturan lalu lintas bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, beberapa informasi palsu terkait denda tilang dan kebijakan lalu lintas juga sempat viral di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Jika menemukan informasi yang mencurigakan, masyarakat bisa melakukan cek fakta melalui situs Turnbackhoax.id, Kominfo, atau langsung bertanya ke pihak kepolisian setempat. Jangan mudah percaya dengan berita viral yang belum tentu benar.
Kesimpulan
Klaim tentang aturan tilang terbaru yang menyebut bahwa kendaraan akan langsung disita mulai April 2025 adalah tidak benar alias hoaks. Aturan yang berlaku masih sama seperti sebelumnya, di mana pelanggaran yang terekam oleh ETLE akan ditindak sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan selalu merujuk ke sumber resmi agar tidak termakan hoaks yang dapat menyebabkan kepanikan di tengah masyarakat.