Infolamongan.id – Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menerapkan kebijakan sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajaknya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta memberikan kepastian hukum. Denda dikenakan pada berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berikut adalah ketentuan denda keterlambatan serta cara agar terhindar dari sanksi ini.
Jenis dan Besaran Denda
Denda yang dikenakan bervariasi tergantung jenis pajaknya:
- Pajak Penghasilan (PPh): Denda keterlambatan penyetoran atau pelaporan SPT Tahunan adalah sebesar 2% dari jumlah pajak yang belum dibayar. Untuk SPT Tahunan pribadi, jika terlambat lapor dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara badan usaha sebesar Rp1.000.000.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Keterlambatan penyetoran atau pelaporan PPN akan dikenakan denda 2% per bulan dari pajak terutang.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar, dengan maksimum 24 bulan.
- Denda Administratif Lainnya: Jika wajib pajak tidak mendaftarkan diri atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dapat dikenakan sanksi administrasi hingga Rp500.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak.
Cara Menghindari Denda Pajak
Agar terhindar dari sanksi denda, wajib pajak dapat menerapkan langkah-langkah berikut:
- Mengatur Pengingat Pembayaran dan Pelaporan: Tetapkan pengingat untuk tanggal jatuh tempo pajak agar tidak terlewat, baik melalui kalender pribadi maupun aplikasi pengingat otomatis.
- Memanfaatkan Fasilitas e-Billing dan DJP Online: Sistem e-Billing dan DJP Online memudahkan proses pembayaran dan pelaporan pajak, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
- Konsultasi Pajak: Wajib pajak dapat meminta bantuan konsultan pajak atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang kewajiban pajak dan batas waktu pelaporan.
- Memanfaatkan Layanan Coretax: Dalam upaya reformasi, DJP akan menghadirkan Coretax yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem. Coretax akan membantu wajib pajak mengakses informasi dan melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan efisien.
Simpulan
Denda keterlambatan pembayaran pajak adalah salah satu bentuk sanksi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dengan memahami jenis dan besaran denda, wajib pajak dapat lebih waspada dalam menjalankan kewajibannya. Selain itu, menggunakan layanan online seperti e-Billing dan DJP Online dapat membantu mengurangi risiko terlambat bayar dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih teratur.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id