DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Poin-Poin Perubahannya

Infolamongan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang baru. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dalam sidang tersebut, Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan suara bulat oleh peserta rapat dengan kata “Setuju”, menandakan revisi UU TNI resmi berlaku.

Perubahan Krusial dalam Revisi UU TNI

Beberapa poin perubahan dalam revisi UU TNI ini menjadi sorotan utama, terutama terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil, batas usia pensiun, serta penambahan tugas pokok TNI.

1. TNI Aktif Bisa Menjabat di 14 Kementerian/Lembaga Sipil

Salah satu revisi yang paling mencolok adalah perubahan Pasal 47 yang mengatur mengenai prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil.

  • Dalam UU TNI sebelumnya, prajurit TNI hanya bisa menjabat dalam lembaga sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
  • Dalam UU TNI yang baru, prajurit TNI aktif kini dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus pensiun.

Adapun kementerian/lembaga yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif adalah:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Dewan Pertahanan Nasional
  4. Kesekretariatan Negara (khusus urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden)
  5. Badan Intelijen Negara
  6. Badan Siber dan Sandi Negara
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung

Sementara itu, prajurit TNI tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga tersebut.

2. Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi UU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit, sebagaimana diatur dalam Pasal 53.

  • UU lama:

    • Perwira: Pensiun pada usia 58 tahun
    • Bintara dan tamtama: Pensiun pada usia 53 tahun
  • UU baru:

    • Bintara dan tamtama: 55 tahun
    • Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
    • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
    • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
    • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
    • Perwira Tinggi Bintang 4: 63 tahun, dengan opsi perpanjangan dua kali berdasarkan Keputusan Presiden

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan TNI, terutama bagi perwira tinggi yang masih dibutuhkan dalam struktur pertahanan negara.

3. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam UU TNI Baru

Selain perubahan pada jabatan dan usia pensiun, revisi UU TNI juga menambahkan dua tugas baru dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16).

  • Pasal 7 Ayat (15): TNI kini memiliki tugas untuk membantu menanggulangi ancaman siber, mengingat perkembangan dunia digital yang semakin kompleks dan berisiko terhadap keamanan nasional.
  • Pasal 7 Ayat (16): TNI juga diberikan kewenangan untuk melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Tambahan tugas ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, khususnya di era digital dan geopolitik global yang semakin dinamis.

Kesimpulan

Dengan disahkannya revisi UU TNI, terdapat beberapa perubahan penting yang akan berdampak pada sistem keprajuritan di Indonesia. Beberapa perubahan utama meliputi:

  • TNI aktif kini dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga sipil tanpa harus pensiun
  • Batas usia pensiun prajurit TNI diperpanjang sesuai dengan pangkatnya
  • TNI diberikan tambahan tugas baru, yaitu menangani ancaman siber serta melindungi WNI di luar negeri

Pengesahan ini menjadi langkah baru dalam modernisasi kebijakan pertahanan Indonesia, namun juga memicu perdebatan mengenai netralitas TNI dalam ranah sipil. Ke depan, penerapan dari revisi UU TNI ini akan menjadi sorotan publik, terutama dalam menjaga keseimbangan antara profesionalisme TNI dan keterlibatannya di ranah pemerintahan sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *