DJP Tegaskan Coretax Bukan Sistem untuk Buka Saldo dan Mutasi Rekening Wajib Pajak

Infolamongan.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa implementasi Coretax tidak memberikan kemampuan kepada DJP untuk mengakses data rekening dan kartu kredit wajib pajak. DJP menyatakan bahwa rumor yang beredar mengenai kemampuan kantor pajak untuk melihat saldo dan mutasi rekening wajib pajak adalah hoaks.

Data Kerahasiaan Nasabah Tetap Terjaga

DJP menjelaskan bahwa data rekening dan kartu kredit merupakan data pribadi pemilik rekening yang dilindungi oleh Undang-Undang Perbankan. Bank memiliki kewajiban untuk merahasiakan data nasabah dan tidak bisa memberikannya kepada pihak lain termasuk DJP, kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, DJP tidak bisa secara sembarangan melihat semua saldo dan mutasi rekening wajib pajak.

Kerja Sama Pertukaran Data Terbatas

DJP memang memiliki kerja sama pertukaran data dengan beberapa pihak, termasuk bank, yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017. Namun, pertukaran data ini tidak berarti DJP memiliki akses penuh terhadap semua data nasabah. Data yang diberikan oleh pihak ketiga hanya yang berkaitan dengan perpajakan dan hanya dapat diakses oleh pegawai pajak yang memiliki otorisasi sesuai tugas dan fungsinya.

Perlindungan Data Wajib Pajak

Pegawai pajak yang memiliki akses terhadap data wajib pajak terikat oleh kerahasiaan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Data yang dapat diakses pun terbatas pada yang diberikan oleh wajib pajak melalui SPT atau melalui pertukaran data yang memiliki dasar hukum.

Coretax untuk Administrasi Perpajakan

DJP menegaskan bahwa Coretax dihadirkan untuk memudahkan administrasi perpajakan, bukan sebagai sistem yang memberikan akses kepada DJP untuk melihat semua data wajib pajak. Coretax juga tidak mengubah prinsip self-assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk melaporkan data perpajakan mereka secara mandiri.

Berita ini menegaskan komitmen DJP dalam menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan memastikan bahwa sistem yang ada digunakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/coretax-bukan-sistem-untuk-buka-saldo-dan-mutasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *