Infolamongan.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait munculnya modus penipuan baru yang melibatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pegawai atau pejabat DJP. Penipuan ini menargetkan masyarakat awam, terutama mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan tujuan mengumpulkan informasi pribadi dan melakukan tindakan kriminal lainnya.
Modus penipuan yang dilaporkan semakin marak terjadi, dengan para penipu memanfaatkan teknologi komunikasi seperti pesan pendek (SMS), WhatsApp, dan surel (email) untuk menyebarkan pesan palsu. Salah satu teknik yang sering digunakan adalah spoofing, di mana penipu menyamar sebagai petugas resmi DJP melalui email yang seolah-olah berasal dari alamat resmi DJP.
Dalam banyak kasus, penipu mengirimkan pesan yang menyatakan adanya pemadanan data atau surat tagihan pajak palsu, kemudian mengarahkan korban untuk mengunduh file APK yang berbahaya. File ini, jika diunduh dan dibuka, berisiko meretas data pribadi pengguna, sehingga penipu dapat mengakses informasi penting yang tersimpan di perangkat korban.
DJP menegaskan bahwa lembaga mereka tidak pernah mengirim file dengan ekstensi APK melalui WhatsApp atau email. Jika wajib pajak menerima pesan dengan tautan yang bukan berasal dari domain resmi DJP, yaitu pajak.go.id, masyarakat diimbau untuk mengabaikannya. DJP juga memastikan bahwa segala bentuk komunikasi resmi hanya akan dilakukan melalui saluran yang sah dan tidak pernah meminta masyarakat untuk mengunduh file APK.
Berbagai Modus Operandi yang Muncul
Seiring dengan berkembangnya modus penipuan ini, DJP telah mengidentifikasi beberapa bentuk lain yang digunakan oleh penipu untuk menjebak korban. Salah satu teknik yang digunakan adalah phising, di mana pelaku penipuan menciptakan situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP. Situs-situs ini dirancang untuk mencuri data pribadi pengguna, seperti informasi keuangan atau identitas pribadi lainnya.
Selain itu, penipuan melalui pengiriman file APK juga semakin marak. File ini seringkali dikirim melalui pesan WhatsApp atau email, dengan klaim palsu bahwa file tersebut terkait dengan proses pajak. Begitu file ini dibuka, perangkat lunak berbahaya di dalamnya dapat mengakses dan mencuri data pribadi pengguna.
Penipuan lain yang kerap terjadi adalah melalui email spoofing, di mana penipu mengirimkan surel dari alamat yang terlihat mirip dengan alamat resmi DJP, namun sebenarnya berasal dari domain lain yang tidak sah. Surel ini biasanya memuat instruksi untuk membayar tagihan pajak palsu secara daring.
Langkah Pencegahan yang Harus Dilakukan Masyarakat
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan DJP, terutama jika pesan tersebut menyangkut informasi keuangan atau meminta pembayaran. Jika masyarakat menerima pesan mencurigakan, DJP menyarankan untuk tidak segera merespons, melainkan mengonfirmasi kebenaran pesan tersebut dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
DJP juga menekankan bahwa segala pembayaran pajak hanya boleh dilakukan melalui rekening kas negara dengan menggunakan kode billing, dan bukan melalui rekening pribadi atau lembaga. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai metode resmi seperti ATM, internet banking, mobile banking, mesin EDC, atau melalui loket bank dan pos persepsi.
Untuk meningkatkan keamanan data pribadi, masyarakat perlu mengingat bahwa menjaga kerahasiaan informasi pribadi sangat penting. DJP menekankan agar wajib pajak tidak mudah terjebak oleh penipuan yang meminta pembayaran selain melalui kas negara atau Modul Penerimaan Negara (MPN).
Penegasan dari DJP Terkait Keamanan Informasi
Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan dan kejahatan siber yang semakin canggih. Melalui berbagai kampanye penyuluhan dan edukasi, DJP berharap masyarakat dapat lebih waspada dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengenali modus penipuan yang beredar.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi sumber informasi yang diterima, terutama terkait pembayaran pajak atau permintaan informasi pribadi. Apabila ada keraguan terhadap pesan yang diterima, DJP menganjurkan untuk segera melakukan klarifikasi dengan petugas di kantor pajak terdekat atau melalui saluran resmi lainnya.
Dengan semakin maraknya modus penipuan yang menyasar wajib pajak, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya keamanan data dan informasi, serta mendorong masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga data pribadi dari ancaman pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kewaspadaan terhadap modus penipuan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi DJP di pajak.go.id atau membaca artikel lengkapnya melalui tautan resmi DJP.