Coretax: Inovasi Terbaru DJP untuk Penyederhanaan dan Integrasi Layanan Perpajakan

Infolamongan.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan Coretax, sebuah sistem aplikasi baru yang membawa berbagai pembaruan penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu perubahan paling signifikan yang dibawa oleh Coretax adalah penggunaan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini akan terdiri dari 16 digit. Perubahan ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP.

Perubahan Format NPWP

Dalam Coretax, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), wajib pajak badan, dan instansi pemerintah, NPWP 16 digit akan digunakan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP format lama yang terdiri dari 15 digit. Format baru ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam hal administrasi, karena tidak lagi perlu menyimpan dua nomor yang berbeda. Selain itu, integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga lainnya juga akan lebih mudah, serta kualitas layanan yang diberikan oleh DJP dapat ditingkatkan.

Satu NPWP untuk Wajib Pajak Pusat dan Cabang

Selain perubahan format NPWP, Coretax juga memperkenalkan penyederhanaan administrasi untuk wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha dengan beberapa cabang. Jika sebelumnya setiap cabang memiliki NPWP sendiri, ke depan hanya akan ada satu NPWP untuk wajib pajak pusat. Setiap cabang nantinya hanya akan memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pengaturan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya.

Akses Digital dan Pengelolaan SPT Terintegrasi

Dalam upaya meningkatkan kemudahan layanan, Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara online melalui satu proses yang terintegrasi. Akses digital ini akan menggantikan prosedur manual dan bertahap yang sebelumnya dilakukan di kantor pajak. Pengguna tidak perlu lagi mengatur ulang kata sandi menggunakan kode EFIN, karena pengaturan ulang kata sandi dapat dilakukan dengan menggunakan email.

Selain itu, Coretax juga membawa perubahan dalam pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hanya akan ada satu jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, dan proses penyampaiannya akan terintegrasi dengan proses lainnya, seperti pembayaran, e-Bupot, dan e-Faktur. SPT Masa juga akan menggunakan data yang telah dipersiapkan sebelumnya (prepopulated) dari seluruh bukti potong dan faktur pajak yang diterbitkan. Sistem ini juga akan secara otomatis mengirimkan pengingat kepada wajib pajak terkait kewajiban penyampaian SPT.

Fasilitas Pembayaran yang Lebih Fleksibel

Dalam hal pembayaran, Coretax menawarkan dua opsi yang lebih fleksibel bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan deposit pajak atau membuat kode billing. Deposit pajak berfungsi sebagai akun yang menampung setoran wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak yang kurang bayar. Di sisi lain, kode billing dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak, dan akan diberikan secara otomatis oleh sistem jika SPT menunjukkan status kurang bayar.

Coretax juga memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, imbalan bunga, atau pemindahbukuan (Pbk) secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak tanpa harus menghubungi petugas atau datang ke kantor pajak. Bagi wajib pajak dengan risiko rendah, permohonan tersebut bahkan dapat diselesaikan secara otomatis oleh sistem.

Transaksi dan Pelayanan Perpajakan Terintegrasi

Dengan adanya fitur Tax Account Management (TAM) di Coretax, wajib pajak dapat mengakses profil perpajakan yang lengkap, termasuk identitas, jenis pajak yang menjadi kewajiban, riwayat permohonan, dan daftar kode billing yang belum dibayar. TAM juga akan menampilkan buku besar wajib pajak yang mencatat transaksi perpajakan secara terperinci dalam bentuk entri debit dan kredit. Fitur ini dilengkapi dengan sistem rekonsiliasi otomatis untuk memastikan akurasi data.

Dalam layanan perpajakan yang ditawarkan oleh Coretax, wajib pajak kini dapat mengakses berbagai jenis layanan online dan offline dari unit kerja DJP di mana saja, tanpa terbatas oleh wilayah (borderless). Wajib pajak juga dapat mengunduh dokumen produk layanan perpajakan yang telah divalidasi dengan tanda tangan elektronik, serta memantau status atau perkembangan permohonan secara online.

Menuju Administrasi Perpajakan yang Efektif dan Efisien

Peluncuran Coretax diharapkan dapat mengurangi beban administrasi yang ditanggung oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan proses yang lebih sederhana, DJP berharap bahwa kepatuhan wajib pajak akan meningkat, sehingga penerimaan pajak dapat terus mendukung pembangunan negara. Pajak kuat, Indonesia maju! Pajak kita, untuk kita.

Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/coretax-bangun-kepercayaan-layanan-terintegrasi-wujudkan-simplifikasi “

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *