Infolamongan.id – Keluarga atau ahli waris dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan almarhum dihentikan dan menghindari potensi sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat keterlambatan pelaporan. Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Menurut peraturan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang menghapus NPWP atas permohonan atau secara jabatan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Salah satu situasi di mana penghapusan NPWP diperlukan adalah ketika seorang Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Mengapa Penghapusan NPWP Penting?
Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak yang sudah meninggal dunia diperlukan agar kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut tidak lagi berjalan. Apabila NPWP tidak dihapus, sistem perpajakan akan tetap menganggap Wajib Pajak tersebut aktif, sehingga kewajiban perpajakannya terus berlanjut. Hal ini berpotensi menimbulkan denda atau sanksi administratif, meskipun Wajib Pajak tersebut sudah meninggal. Oleh karena itu, keluarga atau ahli waris wajib segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk menghentikan kewajiban perpajakan tersebut.
Berbeda dengan penghapusan NPWP Wajib Pajak Badan yang memerlukan waktu hingga 12 bulan, penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi hanya memerlukan waktu selama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penghapusan ini bisa dilakukan lebih cepat jika seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi.
Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan
Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara langsung oleh ahli waris atau melalui jasa ekspedisi/pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan penghapusan NPWP:
- Surat Keterangan Kematian: Dokumen ini dikeluarkan oleh instansi berwenang, seperti kelurahan atau rumah sakit, yang menjadi bukti sah bahwa Wajib Pajak tersebut telah meninggal dunia.
- Surat Pernyataan dari Ahli Waris: Surat ini menyatakan bahwa Wajib Pajak yang meninggal tidak meninggalkan warisan. Ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakannya benar-benar telah berakhir dan tidak ada lagi yang harus dipertanggungjawabkan oleh ahli waris terkait harta atau pendapatan almarhum.
- NPWP Asli Wajib Pajak yang Meninggal Dunia: Kartu NPWP asli milik Wajib Pajak yang meninggal dunia harus disertakan sebagai bagian dari proses administrasi penghapusan NPWP.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak: Salinan KTP Wajib Pajak yang meninggal juga diperlukan sebagai bagian dari bukti identitas yang valid.
- Salinan KTP dan NPWP Ahli Waris: Ahli waris yang mengajukan permohonan harus melampirkan salinan KTP dan NPWP miliknya sebagai wakil dalam proses pengajuan ini.
Pengalihan Kewajiban Perpajakan ke Ahli Waris
Meskipun NPWP almarhum dihapus, kewajiban perpajakan terkait usaha atau aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dapat dialihkan ke ahli waris. Jika almarhum memiliki usaha atau sumber pendapatan lainnya, ahli waris berhak melanjutkan usaha tersebut, termasuk kewajiban perpajakan yang menyertainya. Oleh karena itu, ahli waris wajib memiliki NPWP sendiri untuk melaporkan pendapatan dan kewajiban perpajakan yang terkait dengan usaha atau harta yang diwariskan.
Kewajiban perpajakan ahli waris dimulai pada saat ahli waris menerima pendapatan dari usaha atau harta warisan yang sebelumnya dimiliki oleh almarhum. Ahli waris tidak perlu menunggu proses penghapusan NPWP almarhum selesai untuk melanjutkan kewajiban perpajakannya. Sebagai langkah awal, ahli waris yang belum memiliki NPWP harus segera mendaftarkan diri.
Cara Pendaftaran NPWP Ahli Waris
Pendaftaran NPWP bagi ahli waris dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
- Secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.
- Secara langsung dengan datang ke kantor pajak terdekat.
- Melalui jasa ekspedisi/pos dengan mengirimkan dokumen yang diperlukan.
Untuk pendaftaran secara daring, jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sudah tervalidasi dengan data kependudukan, maka tidak diperlukan fotokopi KTP. Namun, bagi yang mendaftar secara langsung, salinan KTP dan Kartu Keluarga masih diperlukan.
Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin
Bagi wanita yang sudah menikah dan ingin memiliki NPWP terpisah dari suaminya, terdapat persyaratan tambahan. Dokumen yang diperlukan meliputi salinan NPWP suami, surat pernyataan yang menyatakan keinginan untuk memisahkan kewajiban perpajakan, serta dokumen perkawinan sebagai bukti status pernikahan.
Kesimpulan
Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak yang telah meninggal dunia adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh keluarga atau ahli waris. Selain menghindari potensi denda dan sanksi administratif, penghapusan ini juga memastikan bahwa kewajiban perpajakan almarhum tidak lagi berjalan. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah asalkan semua dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi.
Bagi ahli waris yang melanjutkan usaha atau menerima harta warisan dari almarhum, pendaftaran NPWP baru juga merupakan langkah yang harus segera dilakukan. Dengan mengikuti prosedur yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, ahli waris dapat melanjutkan kewajiban perpajakannya secara legal dan teratur.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/alihkan-usaha-ke-ahli-waris-begini-aspek-pajaknya