Cadar dalam Islam: Antara Syariat dan Pilihan Pribadi

Infolamongan.id – Penggunaan cadar oleh muslimah telah menjadi salah satu topik yang paling sering diperdebatkan dalam konteks praktik keagamaan Islam. Perdebatan ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga menyangkut isu-isu sosial, budaya, dan politik. Artikel ini akan memberikan tinjauan mendalam mengenai hukum memakai cadar berdasarkan pandangan lima mazhab utama dalam Islam, yaitu Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Zaidi.

Memang banyak perbedaan pendapat ulama dan para ahli dalam hukum mengenakan cadar. Dalam surat ini dikatakan bahwa setiap wanita Muslimah mewajibkan untuk menutup auratnya dengan mengenakan hijab dari ujung kepala sampai kaki dan hanya memperlihatkan bagian wajah. Namun, Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengulurkan hijabnya ke seluruh tubuh.

Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Yang artinya : Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.

Pandangan Lima Mazhab Utama

  1. Mazhab Syafi’i Mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang cukup beragam mengenai hukum memakai cadar. Sebagian ulama Syafi’i berpendapat bahwa menutup seluruh wajah termasuk aurat, sehingga mengenakan cadar adalah wajib. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa aurat seorang muslimah adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa hukum memakai cadar adalah sunah atau bahkan makruh. Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran terhadap dalil-dalil yang terkait.

  2. Mazhab Hanafi Mazhab Hanafi juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memakai cadar. Sebagian besar ulama Hanafi berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi. Namun, beberapa ulama Hanafi lainnya berpendapat bahwa menutup wajah adalah sunah atau bahkan wajib dalam situasi tertentu. Perbedaan pendapat ini dipengaruhi oleh perbedaan penafsiran terhadap hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

  3. Mazhab Maliki Mazhab Maliki umumnya berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi. Namun, beberapa ulama Maliki juga menganjurkan untuk menutup wajah sebagai bentuk kesucian dan ketaatan. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa menutup wajah dapat melindungi seorang wanita dari pandangan yang tidak diinginkan.

  4. Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali cenderung berpendapat bahwa menutup wajah adalah sunah, namun tidak wajib. Mereka berpandangan bahwa menutup wajah dapat melindungi seorang wanita dari pandangan yang tidak diinginkan dan merupakan bentuk kesucian diri.

  5. Mazhab Zaidi Mazhab Zaidi, yang lebih banyak dianut di Yaman, memiliki pandangan yang lebih fleksibel. Mereka tidak memberikan hukum yang tegas mengenai penggunaan cadar, melainkan menyerahkan keputusan kepada individu muslimah. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa setiap individu memiliki kondisi dan situasi yang berbeda-beda.

Faktor yang Mempengaruhi Perbedaan Pendapat

Beberapa faktor yang dapat menjelaskan perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakai cadar antara lain:

  • Perbedaan dalam Memahami Dalil: Perbedaan dalam memahami ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu faktor utama penyebab perbedaan pendapat. Setiap ulama memiliki metode tafsir yang berbeda-beda, sehingga menghasilkan pemahaman yang berbeda pula.
  • Konteks Sosial dan Budaya: Faktor sosial dan budaya juga sangat mempengaruhi pandangan ulama mengenai hukum memakai cadar. Perubahan zaman dan kondisi sosial masyarakat dapat mempengaruhi pemahaman terhadap hukum Islam.
  • Tujuan Penggunaan Cadar: Tujuan seseorang dalam mengenakan cadar juga dapat mempengaruhi penilaian hukumnya. Jika seseorang mengenakan cadar dengan niat yang baik, seperti untuk menjaga kehormatan diri atau menghindari fitnah, maka hukumnya akan lebih ringan dibandingkan jika niatnya tidak baik.

Implikasi Hukum Memakai Cadar

Perbedaan pendapat mengenai hukum memakai cadar memiliki implikasi yang luas, baik dalam konteks hukum negara maupun dalam kehidupan sehari-hari. Di beberapa negara, penggunaan cadar dibatasi atau bahkan dilarang dengan alasan keamanan atau ketertiban umum. Hal ini tentu saja memicu perdebatan mengenai kebebasan beragama dan hak asasi manusia.

Kesimpulan

Hukum memakai cadar merupakan isu yang kompleks dan tidak memiliki jawaban yang tunggal. Setiap mazhab Islam memiliki pandangan yang berbeda-beda, dan perbedaan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Yang terpenting adalah setiap individu muslimah dapat memilih untuk mengenakan cadar atau tidak berdasarkan keyakinan dan pemahamannya sendiri. Toleransi dan saling menghormati perbedaan pendapat sangat penting dalam konteks pluralisme agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *