Berakhirnya Masa Penggunaan Tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak UMKM: Apa yang Perlu Diketahui?

Infolamongan.id – Tahun 2024 menjadi tahun yang krusial bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menggunakan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM). Sejak diberlakukannya tarif ini pada tahun 2018, banyak UMKM yang menikmati kemudahan dalam perhitungan pajak. Namun, dengan berakhirnya masa penggunaan tarif ini pada akhir tahun 2024, Wajib Pajak perlu mempersiapkan diri untuk perubahan yang akan datang.

Latar Belakang Pemberlakuan Tarif PPh Final 0,5%

Pemberlakuan tarif PPh Final 0,5% diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif pajak ini dihitung dari penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan, dan bersifat final.

Kebijakan ini didesain untuk memberikan keringanan pajak bagi UMKM yang baru berkembang dengan tujuan mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah. Namun, tarif ini tidak berlaku selamanya. Pemerintah telah menetapkan jangka waktu tertentu untuk penggunaan tarif PPh Final 0,5%, tergantung pada jenis Wajib Pajak.

Batasan Waktu Penggunaan Tarif PPh Final 0,5%

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, masa penggunaan tarif PPh Final 0,5% adalah tujuh tahun pajak. Artinya, bagi mereka yang terdaftar sebelum tahun 2018, masa ini akan berakhir pada tahun 2024. Setelahnya, mereka tidak lagi dapat menggunakan tarif ini dan harus beralih ke perhitungan pajak berdasarkan ketentuan lain yang berlaku.

Untuk Wajib Pajak berbentuk badan usaha seperti koperasi, firma, badan usaha milik desa, dan perseroan perorangan, masa penggunaan tarif ini adalah empat tahun pajak. Sedangkan, bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas, masa penggunaannya hanya tiga tahun pajak.

Pilihan Setelah Berakhirnya Tarif PPh Final 0,5%

Setelah tahun 2024, Wajib Pajak yang sebelumnya menggunakan tarif PPh Final 0,5% harus memilih metode perhitungan pajak yang sesuai dengan ketentuan umum. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dan wajib melakukan pencatatan.

Jika memilih menggunakan NPPN, Wajib Pajak harus memberitahukan pilihan ini kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak. Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui saluran elektronik seperti situs web pajak, kring pajak, atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam menghitung penghasilan neto dengan NPPN, penghasilan bruto dikalikan dengan persentase Norma Penghitungan yang telah ditentukan. Sebagai contoh, jika seorang aktor di Jakarta memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp1 miliar, dan persentase NPPN untuk profesi tersebut adalah 50%, maka penghasilan neto yang dikenai pajak adalah Rp500 juta. Setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sisa penghasilan yang dikenai pajak dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai ketentuan.

Melakukan Pembukuan Sebagai Alternatif

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memilih menggunakan NPPN, maka mereka diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Pembukuan ini adalah proses pencatatan yang lebih rinci dibandingkan pencatatan sederhana yang digunakan dalam NPPN. Pembukuan mencakup pencatatan seluruh transaksi keuangan, penghitungan laba rugi, dan penyusunan laporan keuangan.

Dalam sistem pembukuan, pajak yang terutang dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi dengan PTKP. Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memperhatikan dengan cermat seluruh biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan laba bersih yang akurat.

Penutup

Dengan berakhirnya masa penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami pilihan yang tersedia dan mempersiapkan diri dengan baik. Baik itu memilih menggunakan NPPN atau melakukan pembukuan, yang terpenting adalah Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat dan akurat. Hal ini tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi dalam membangun negeri melalui perpajakan yang adil dan transparan.

Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/gunakan-tarif-pph-final-05-sejak-2018-umkm-perlu-tahu-ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *