Infolamongan.id – Penasehat Pelita UMKM, Yak Widhi, menyuarakan keluhan masyarakat dan pelaku usaha kecil terhadap penolakan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan oleh sejumlah bank penyalur. Padahal, program KUR tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah untuk membantu permodalan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) agar dapat berkembang dan bertahan di tengah tantangan ekonomi.
Dalam keterangannya, Yak Widhi menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah pelaku UMKM yang ditolak saat mengajukan KUR, meskipun semua berkas dan persyaratan telah lengkap, termasuk rekam jejak perbankan (raport bank) yang baik.
“Anggota UMKM kami mengajukan kredit KUR tanpa jaminan ke bank, tapi ada bank yang menolak. Padahal berkasnya lengkap dan raport banknya bagus, sesuai dengan persyaratan pemerintah,” ungkap Yak Widhi, Kamis (24/04/2025).
Program Resmi Pemerintah, Harus Dilaksanakan Sesuai Regulasi
Yak Widhi menegaskan bahwa program KUR ini merupakan kebijakan strategis pemerintahan Presiden Prabowo yang bertujuan untuk memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika masih ada bank yang tidak mengikuti arahan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Program KUR sendiri terbagi dalam beberapa skema:
-
KUR Super Mikro: Rp1 juta – Rp10 juta, tanpa jaminan
-
KUR Mikro: >Rp10 juta – Rp100 juta, tanpa jaminan
-
KUR Kecil/Kecil Menengah: >Rp100 juta – Rp500 juta, dengan jaminan
Namun dalam praktik di lapangan, Yak Widhi menemukan bahwa beberapa bank yang ditunjuk justru menolak pengajuan KUR Mikro maupun Super Mikro dengan alasan yang tidak sesuai ketentuan.
“Ini program Pak Prabowo yang penting kita sukseskan untuk cita-cita membantu dan memajukan pelaku usaha rakyat kecil. Kalau ada bank yang tidak menerima pengajuan KUR tanpa jaminan, berarti tidak mentaati regulasi. Ini akan saya laporkan agar bank tersebut mendapat peringatan,” tegasnya.
Seruan untuk Evaluasi dan Pengawasan Bank Penyalur KUR
Sebagai penasehat PELITA UMKM, Yak Widhi menekankan bahwa penting bagi lembaga keuangan penyalur KUR untuk tidak mempersulit proses pencairan bagi pelaku usaha yang benar-benar layak dan memenuhi kriteria.
Ia juga menyerukan kepada pihak berwenang, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengevaluasi dan mengawasi implementasi KUR oleh bank-bank pelaksana, guna memastikan program ini benar-benar menyentuh sasaran.
“Jangan sampai niat baik pemerintah tidak sampai ke rakyat hanya karena pelaksana di lapangan tidak menjalankan tugasnya dengan benar,” pungkasnya.