Infolamongan.id – Afiliator yang mendapatkan penghasilan dari komisi melalui program afiliasi perlu memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada penghasilan tersebut. Berdasarkan Pasal 5 huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, komisi yang diterima afiliator masuk dalam kategori penghasilan yang harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 26, tergantung dari status afiliasi tersebut (domestik atau luar negeri).
Penghasilan dari program afiliasi dianggap sebagai pekerjaan bebas, sehingga pajaknya dihitung berdasarkan penghasilan bersih setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP ini bervariasi, tergantung dari status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga dari wajib pajak. Jika penghasilan afiliator masih di bawah batas PTKP, maka afiliator tidak wajib membayar pajak.
Berikut ini adalah tarif pajak berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri:
- Penghasilan hingga Rp60 juta dikenakan pajak 5%.
- Penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
- Penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak 25%.
- Penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan pajak 30%.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35%.
Jika afiliator tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi, yakni 20% lebih besar dari tarif normal yang berlaku bagi pemilik NPWP. Oleh karena itu, memiliki NPWP memberikan keuntungan bagi afiliator karena mereka dapat dikenakan tarif yang lebih rendah.
Pemotongan dan Pelaporan PPh oleh Marketplace
Marketplace yang memfasilitasi program afiliasi bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21/26 yang diterima afiliator. Pemotongan ini dilakukan setiap kali komisi dibayarkan. Sebagai bukti pemotongan, marketplace wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21/26 yang disampaikan kepada afiliator. Bukti ini penting bagi afiliator untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan.
Afiliator juga dapat mengunduh laporan komisi dari aplikasi affiliate marketing yang mereka gunakan. Laporan ini berguna sebagai dasar dalam mengisi penghasilan di saat pelaporan pajak tahunan.
Dengan demikian, penting bagi setiap afiliator untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi dan melaporkan penghasilannya dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/wahai-afiliator-cek-keranjang-kuning-cek-juga-kewajiban-perpajakannya-ya